Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membuat Sub Domain Tanpa Batas di Blogger atau Blogspot

Pernahkah sobat mendengar atau mengetahui apa itu sub domain? Ya, sub domain adalah sub dari domain utama. Contoh, sobat memiliki domain namadomain.com nah sobat bisa membuat sub domain dari domain utama sehingga menjadi sub1.namadomain.com, sub2.namadomain.com.

Dan untuk membuat Sub domain tersebut harus memiliki Hosting. Lalu bagaimana caranya agar tetap GRATIS untuk membuat sub domain. Hah? Memang bisa ya?

Membuat Sub Domain Tanpa Batas di Blogger atau Blogspot

Tentu dong! hehehe, jujur saja saya tidak tahu apakah ada blogger atau artikel yang mengulas tentang membuat sub domain dengan blogger. Pada awal saya membeli domain tempat layanan domain register, saya bertanya kepada mereka; Apakah bisa membuat sub domain? Dari 4 layanan penyedia domain yang saya tanyakan semuanya menjawab "Harus memiliki atau order hosting"

Berangkat dari pernyataan ini saya mencoba-coba cara lain dan akhirnya bisa kok hanya dengan blogger atau blogspot. Nah berikut saya akan berbagi buat sobat😊😊

Pertama yang harus diperhatikan adalah domain sobat yang pertama sudah hubungkan dengan blogger (Arecord maupun CName). Langkah ini sudah saya sampaikan di sini (custom domain). Kemudia sobat buat lagi website yang baru dengan akun (email yang sama) ya, tidak ada batasan sobat buat website dengan blogspot dengan satu email.

Cara menambahkan/membuat blog baru cukup mudah silahkan klik tanda panah dan created new blog atau sobat bisa lihat dibawah ini

Silahkan isi sama saat pertama kali sobat membuat website dengan blogspot. Nah jika sudah berhasil buat web kedua, maka saatnya lah mengcustom domain/URL web kedua menjadi subdomain dari website pertama.

Gak sabar broo..!

Wait, kuncinya memang harus sabar πŸ˜ƒπŸ˜ƒπŸ˜ƒ oke deh sekarang masuk ke Akun layanan domain yang pertama sobat beli. Akses DNS di domain utamanya kemudian setting sedikit sesuai gambar dibawah ini ya


Pastikan sobat mengisi DNS ini di domain utama ya, dan cukup tambahkan CName subdomain saja seperti diatas (subdomain silahkan isi dengan subdomain keinginan sobat). Kemudia Save.

Lanhkah terakhir: Setting di website kedua(baru) yang sudah sobat buat tadi. Pada menu setting sobat pilih Basic dan lakukan Setup a third-party URL (sama seperi setting custom domain) dan isi dengan sub domain yang sudah sobat setting sebelumnya di layanan domain register tempat sobat membeli domain pertama tadi, Save pada blogger sobat dan selesai. 

Nah sekarang sobat sudah memiliki sub domain dari domain utama. Sobat bisa buat subdomain lagi tanpa batas, dan langkahnya sama seperti diatas. Cukup tambahkan satu CName subdomain di domain utama. Semoga bermanfaat ya...
Maskobus
Maskobus Hi, myself Maskobus, the founder of this blog. Being …